HEADLINES
obamabushPhoto : SKH.Radar Banjarmasin

WAJAH-WAJAH BERMASALAH ???

Pilkada tinggal beberapa bulan lagi. Beberapa media sudah melakukan polling dengan menampilkan wajah-wajah para pejabat dan tokoh daerah yang layak jadi pemimpin. Layakkah mereka semua untuk menduduki kursi panas Kalsel 1 ? [...]
obamabushPhoto : Koleksi Pribadi

SEHARI, 3X KEBAKARAN DI BANJARMASIN

Belum lagi masalah kabut asap teratasi, kini datang lagi musibah lain. Banjarmasin kembali dilanda musibah kebakaran di berbagai tempat hanya dalam waktu sehari [...]
obamabushPhoto : Koleksi Pribadi

TOUR, TRAVEL AND HOLIDAY

Banjarmasin, is one of the city of 13 cities in the Province of South Kalimantan. Banjarmasin city known as the City of Thousand River, and is the capital of the Province of [...]
obamabushPhoto : Koleksi Pribadi

Borneo Power Steam Coal and Wood Product

Floating Power is a business network that engaged in the business of coal and wood based in the city of Banjarmasin, South Kalimantan Province, Indonesia [...]
obamabushPhoto : Koleksi Pribadi

Borneo Power Steam Coal and Wood Product

Floating Power is a business network that engaged in the business of coal and wood based in the city of Banjarmasin, South Kalimantan Province, Indonesia [...]
obamabushPhoto : Koleksi Pribadi

KAPAL TENGGELAM, 21 ORANG JADI KORBAN

Floating Power is a business network that engaged in the business of coal and wood based in the city of Banjarmasin, South Kalimantan Province, Indonesia [...]

MENUGGU WAKTU


The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

SITE INFO


Powered by  MyPagerank.Net




Mau seperti yang ini di blog anda, silahkan copy di bawah ini, dan jangan lupa tinggalkan pesan untuk kunjungan balik dari saya, ok !



KOMENTAR TERBARU

30 September 2009

KM 34/2009 TTG PENYELENGGARAAN KRAP

Pada tanggal 31 Agustus 2009 Menteri Kominfo juga telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Baik Peraturan Menteri Kominfo No 33 maupun No. 34 tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Maret 2009. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:



1.Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
2.Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP (Izin KRAP) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
3. Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1.
4.Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
5.Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa
6.Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code); berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain KRAP; h; digunakan untuk jasa telekomunikasi; memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi ridio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng dan pembicaraan asusila; sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut; sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan / atau swasta; dan berkomunikasi ke luar negeri.
7.Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
8.Penggunaan pita VHF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
9.Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batai pi6 frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan rebar pita yang ditetapkan untuk penyelenggaraan KRAP.
10.Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
11. Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen Postel untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
12.Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggal 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Isi keseluruhan KM. 34/2009 dapat dilihat disini


Next Full Stories ...